FAKULATAS USHULUDDIN ADAB DAN DAKWAH
KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
ANALISIS IKLAN
Gerry Pasta
|
Gerry Pasta merupakan salah satu produk dari brand Gerry yang
diproduksi oleh Garuda Foods. Gerry Pasta ini memiliki target pasar utama yakni
anak – anak usia 3 – 7 tahun. Pada iklan ini ditampilkan satu anak kecil
berusia sekitar 4 tahun yang menggunakan kostum harimau yang sedang mencari
Gerry Pasta di sekitar dapur, lalu ia menemukan sejumlah batang Gerry Pasta.
Setelah itu anak kecil tersebut sedang ingin memakan sebuah roti yang telah
diberikan Gerry Pasta, dan ternyata roti yang di lihat olehnya itu merupakan
tangan dari ibunya bukan merupakan roti. Pada penutup iklan ada voice over dan
copy “Gerry Pasta Coklatnya Gak Abis – Abis” Iklan ini tayang pada stasiun
Televisi Nasional dan biasanya saya temukan pada akhir pekan yang dimana para
anak – anak memiliki waktu untuk menonton televisi. Pemilihan media massa dan
waktu yang dipilih sangat tepat, selain itu iklan televisi
menurut saya lebih memberikan dampak pada audiens nya karena di tayangkan
secara audio dan visual.
Etika Pariwara Indonesia Yang Dilanggar Penulisan makalah ini
mengacu pada Etika Pariwara Indonesia (EPI) cetakan ketiga yang dikeluarkan
oleh Dewan Periklanan Indonesia. Dengan
mengacu pada kitab panduan tersebut, saya menemukan bahwa ada beberapa
pelanggaran yang ditemukan pada iklan “Gerry Pasta – Coklatnya ga abis – abis”.
Berikut adalah ketentuan yang tercantum pada EPI namun dilanggar :
Hiperbolisasi (Ketentuan EPI no. 1.13)
1.13 “Boleh dilakukan sepanjang ia semata – mata dimaksudkan sebagai
penarik perhatian atau humor yang secara jelas berlebihan atau tidak masuk
akal, sehingga tidak menimbulkan salah presepsi dari khalayak yang disasarnya.”.
Pendapat
Iklan tersebut dinilai tidak etis menurut
ketentuan EPI no.1.13 yang tidak memperbolehkan nya penggunaan kata atau
menyaangkan yang tidak masuka akal. Contoh nya adalah pada iklan “Gerry Pasta”
pada scene terakhir mengatakan “Gerry Pasta Coklatnya Gak abis – abis” kalimat
seperti itu terlihat hiperbolis karena pada kenyataannya tidak ada makananan
atau apapun yang dikonsumsi secara terus menerus tidak habis. https://www.academia.edu/6768973/Analisis_Pelanggaran_Etika_Pariwara_Indonesia_Pada_Iklan_Snack_Anak-anak_dan_Efek_Periklanan_Ditinjau_Menurut_Cognitive_Response_Model
Iklan Fren (Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun)
|
Persaingan sengit antara para penyedia layanan kartu
selurer tampaknya sudah memasuki suatu demensi baru. Perang tarif dan perang
ikon menjadi sesuatu yang lumrah, dan lagi-lagi masyarakat yang menjadi tujuan
peperangan tersebut. Fren, salah satu penyedia layanan kartu seluler beberapa
waktu lalu mengeluarkan sebuah iklan yang menampilkan seorang wanita hanya
mengenakan daun dan ditemani beberapa pria yang juga hanya mengenakan daun.
Etika Periklanan yang dilanggar
Etika Pariwara Indonesia Yang Dilanggar Penulisan makalah
ini mengacu pada Etika Pariwara Indonesia (EPI) cetakan ketiga yang dikeluarkan
oleh Dewan Periklanan Indonesia. Dengan
mengacu pada kitab panduan tersebut, saya menemukan bahwa ada beberapa pelanggaran
yang ditemukan pada iklan “Iklan Fren (Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake
Daun) “. Berikut adalah ketentuan yang tercantum pada EPI
namun dilanggar :
Pornografi dan Pornoaksi (ketentuan EPI
no.1.26)
1.26 Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme
atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
Perbandingan
Harga (ketentuan EPI no.1.20)
1.20 Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi
dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau
penalaran yang memadai.
Pendapat
Iklan tersebut dinilai tidak etis menurut
ketentuan EPI no.1.20 dan no.1.26 :
1. Iklan
ini menempatkan seorang wanita muda hanya mengenakan daun, dan ada tiga pria
yang juga hanya mengenakan daun di belakangnya. Iklan ini tidak mendidik. Iklan
ini jelas termasuk iklan yang mengeksploitasi seksual. Apa salahnya bila wanita
dan tiga pria itu mengenakan pakaian yang pantas?
2. Iklan
inih juga yang mempermasalahkan slogan dari Fren, “Nelpon Pake Fren Bayarnya
Pake Daun”. Saya berpendapat daun bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
****MUHAMMAD FAHRUROZI
****1415302053
Komentar
Posting Komentar